Menara BTS (base transceiver station) yang digunakan oleh operator-operator telephon selluler sah-sah saja dipasang di Masjid atau Musholla. Demikian juga Menara Masjid sah-sah saja dipasangi pemancar sinyal telephon seluler.
Namun, hukum sah atau bolehnya masjid dipasangi Menara BTS ini mensyaratkan bangunan menara harus terpisah dari bangunan masjid atau musholla. Artinya Menara yang digunakan sebagai Menara BTS tidak boleh menyatu dengan bangunan masjid yang digunakan sebagai pusat aktivitas ibadah.
Demikian hasil pembahasan yang dilakukan oleh Lebaga Bathsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pekan kemarin. Forum pembahasan ini adalah forum pembahasan rutin LTM PBNU.
Namun, hukum sah atau bolehnya masjid dipasangi Menara BTS ini mensyaratkan bangunan menara harus terpisah dari bangunan masjid atau musholla. Artinya Menara yang digunakan sebagai Menara BTS tidak boleh menyatu dengan bangunan masjid yang digunakan sebagai pusat aktivitas ibadah.
Demikian hasil pembahasan yang dilakukan oleh Lebaga Bathsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pekan kemarin. Forum pembahasan ini adalah forum pembahasan rutin LTM PBNU.